Kepariwisataan,  Opini

Wisata berkualitas dimulai dari usaha yang terstandar

WhatsApp-Image-2025-11-19-at-10.58.55-2 Wisata berkualitas dimulai dari usaha yang terstandar

Beberapa hari yang lalu, sebuah musibah terjadi di salah satu usaha pariwisata dan menelan korban jiwa. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita tentang betapa pentingnya kesadaran kolektif dalam memperkuat sistem keselamatan di sektor pariwisata. Jika ditelusuri, kecelakaan pada umumnya dipengaruhi oleh dua faktor utama, faktor alam dan faktor kelalaian manusia. Namun, analisis menunjukkan bahwa kelalaian manusia menyumbang 70–90% penyebab kecelakaan, jauh lebih tinggi dibandingkan faktor alam yang hanya berada pada kisaran 10–30%. Angka ini dengan jelas menggambarkan bahwa peningkatan kesadaran, kepatuhan terhadap aturan, serta penguatan sistem keselamatan bukan lagi pilihan tetapi sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan standar dan laik bagi para pengguna jasa. Seperti yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah sebagai langkah untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, aman dan berdaya saing. Pada prinsipnya, roh dari perizinan berusaha sejatinya bukan hanya sekedar lembaran izin atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, namun lebih dari itu bahwa perizinan berusaha menjadi instrumen dalam memastikan bahwa setiap usaha telah memenuhi standar keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya, keamanan, dan tata ruang. Pendekatannya pun sudah sangat jelas mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi, juga kewenangannya telah dibagi secara jelas yang mana menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, dibagi berdasarkan karakteristik tingkat risiko usahanya.

Sebenarnya tujuan dari aturan-aturan ini  sederhana namun sangat fundamental, mencegah kecelakaan, terutama yang dipicu oleh kelalaian manusia. Untuk menunjang efektifitas regulasi perizinan berusaha, setiap Kementerian/Lembaga menyusun aturan turunannya, aturan yang berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih detail agar pelaksanaan perizinan dapat berjalan selaras sesuai dengan karakteristik sektor masing-masing. Kementerian Pariwisata misalnya, belum lama ini baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Lahirnya Peraturan Menteri Pariwisata terbaru maka secara otomatis mencabut Peraturan Menteri Pariwisata yang lama, yakni Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha juga diatur dengan jelas di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, diantaranya kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk memiliki sertifikat Usaha Pariwisata yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang terakreditasi. Memang untuk mendapatkannya membutuhkan effort yang cukup menguras enegri dan finasnsial. Setiap item penilaiannya telah di rancang untuk menjamin kualitas layanan, melindungi wisatawan, serta memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung. Sesungguhnya, sertifikat usaha pariwisata adalah bentuk komitmen dari pelaku usaha bahwa kenyamanan dan keselamatan pengunjung adalah prioritas utama.

Namun, bukan berarti bahwa sertifikat usaha pariwisata hanya mementingkan para pengguna jasa/para konsumen saja, sertifikat usaha pariwisata juga mampu membawa banyak manfaat bagi para pelaku usaha, karena sertifikat tersebut juga dapat meningkatkan daya saing usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha untuk lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan demikian, usaha yang terstandar bukan hanya simbol kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi langkah nyata menuju industri pariwisata yang lebih aman, berkualitas, dan terpercaya.

Di sisi lain, kita sebagai pengguna jasa juga memiliki peran penting. Kecermatan dalam memilih usaha atau layanan yang kita gunakan dan kunjungi, rumah makan yang higienis, daya tarik wisata yang aman, atau penginapan yang nyaman dan terstandar.

Pada akhirnya, keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan standar adalah jembatan menuju kepariwisataan yang maju dan berkelanjutan.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *